Lahan Seluas 1,8 Hektare Milik Tersangka Kasus PNPM Dieksekusi

Lahan Seluas 1,8 Hektare Milik Tersangka Kasus PNPM Dieksekusi
Ilustrasi. Foto: istimewa

“Kalau soal harga tanah belum bisa ditentukan. Nanti kita minta penafsiran harga dari tim independen. Berapa tafsiranya, nanti akan kita bawa ke persidangan,” lanjut Efan.

Pantauan media ini dilokasi, ada dua titik batas tanah yang dipasang pembatas oleh tim kejaksaan. Selain itu, pihak kejaksaan juga memasang plang atau papan informasi penyitaan di lokasi tanah yang disita.

Sebelumnya, Kejari Tebo telah merilis satu tersangka dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Ini setelah pihak Kejari sebelumnya menerima laporan hasil audit dari BPK RI Jambi pada 29 Agustus 2018 lalu.

Kendati demikian, untuk saat ini pihak kejaksaan belum bisa membeberkan identitas tersangka. Pasalnya Kejari Tebo baru akan melakukan pemanggilan apabila pemberkasan dirasa sudah cukup lengkap.

“Kita masih proses pemberkasan. Kalau sudah siap baru kita lakukan tahap satu penunjukan jaksa peneliti. Setelah itu baru kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka," ujar Kasi Pidsus, Efan Arturedy.

“Yang jelas tersangka dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Rimbo bujang ini baru merilis satu tersangka, dan masih terus dikembangkan,” pungkasnya.(bjg)


Sebidang tanah milik EW, tersangka korupsi dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Rimbo Bujang tahun 2014 lalu disita Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News