Lakukan Pelanggaran Berat, Bripka Damu Dipecat dari Polri
jpnn.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung resmi memecat Bripka Damu dari Polri. Pemecatan Bripka Damu digelar dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini.
Kapolres menegaskan upacara PTDH bukanlah sebuah prestasi, melainkan langkah penegakan hukum terakhir bagi anggota yang melanggar aturan secara berat.
"Sebagai anggota Polri, kita semua terikat oleh kode etik dan disiplin yang sangat ketat. PTDH bukanlah keputusan yang diambil dengan ringan. Proses ini dilalui dengan pertimbangan matang melalui evaluasi dan pemeriksaan yang transparan serta akuntabel," katanya di Temanggung, Jumat.
Ia menyampaikan setiap pelanggaran, baik disiplin maupun tindak pidana, memberikan dampak serius bagi individu maupun nama baik institusi Polri di mata publik.
Kapolres menuturkan PTDH ini menjadikan momentum ini sebagai bahan evaluasi dan introspeksi bagi seluruh jajarannya.
Ia berpesan agar setiap anggota senantiasa menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
"PTDH ini adalah pengingat bahwa Polri tidak akan menoleransi tindakan yang mencemarkan nama baik, merusak kepercayaan masyarakat, dan mengkhianati sumpah jabatan. Mari kita tingkatkan kinerja dan pelayanan, serta perkuat pengawasan di setiap lini," katanya.(antara/jpnn)
Polres Temanggung resmi memecat Bripka Damu dari Polri. Pemecatan Bripka Damu digelar dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- AKP Arifan Efendi Lawan Putusan PTDH terkait Setoran Bandar Narkoba
- Tampang Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra dan Malaungi Pakai Baju Tersangka
- 4 Personel Polda Jambi Dipecat, Irjen Krisno: Jadikan Peristiwa Ini Sebagai Renungan
- Bripda AS Dianiaya hingga Tewas, 4 Polisi Ini Dipecat Polri
- Kasus Penganiayaan Bripda NS, Polda Kepri Beri Sanksi PTDH 4 Personel
- GYK Dipecat dari Polri, Kapolres Jembrana Beri Tanda Silang Pada Fotonya
JPNN.com




