Lakukan Pungli, Kades dan Anak Buahnya Kini Mendekam di Balik Jeruji, Tuh Tampangnya

Lakukan Pungli, Kades dan Anak Buahnya Kini Mendekam di Balik Jeruji, Tuh Tampangnya
Kades dan perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar pembuatan akta tanah untuk kepengurusan PTSL di Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Foto: ANTARA/HO-Polres Lumajang

jpnn.com, LUMAJANG - Seorang kepala Desa Mojosari, Lumajang, Jawa Timur berinisial GS dan kepala seksi pemerintah desa setempat berinisial IF ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar pembuatan akta tanah untuk kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Keduanya ditangkap setelah warga demonstrasi untuk meminta kembali uang kepengurusan PTSL," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang, Selasa.

Menurutnya modus yang dilakukan kedua tersangka yakni pada tahun 2023 Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko mendapatkan program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 500 orang, kemudian dilakukan sosialisasi oleh BPN didampingi Kepolisian, Kejaksaan Inspektorat terkait tata cara kepengurusan PTSL dengan berbagai ketentuan.

"Dalam proses itu, Kades dan Kasi pemerintahan Desa Mojosari mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat akta tanah sebagai salah satu persyaratan, padahal dalam aturan tidak diwajibkan memiliki akta tanah bagi penerima program PTSL," tuturnya.

Ia menjelaskan kedua tersangka menyalahi aturan, sehingga melakukan pungutan liar kepengurusan akta tanah kepada warga desa setempat dengan nominal biaya yang bervariasi yakni berkisar Rp2,25 juta hingga Rp11,1 juta per bidang tanah.

"Yang sudah membuat akta tanah itu sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah dan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai pelopor, perangkat desa atau tim kelompok masyarakat sebanyak 18 orang dan operator 2 orang," katanya.

Boy mengatakan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli sebanyak lima orang yakni Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), bidang hukum, inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan BPN.

Seorang kepala Desa Mojosari, Lumajang, Jawa Timur berinisial GS dan kepala seksi pemerintah desa setempat berinisial IF ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News