Langgar Jam Kerja, PNS Bakal Disanksi

Langgar Jam Kerja, PNS Bakal Disanksi
Langgar Jam Kerja, PNS Bakal Disanksi
BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah akan memberlakukan tegas bagi  Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melanggar jam kerja. Mereka  bakal terkena sanksi hukuman disiplin. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda)  Banjarnegara, Drs Fahrudin Slamet Susiadi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,  secara tegas dinyatakan bahwa Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindarkan larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan. Apabila tidak ditaati akan dijatuhi hukuman disiplin.

"Bagi yang melanggar ketentuan dan aturan jam kerja,  akan terkena sanksi hukuman disiplin,” katanya. Dia menjelaskan,  pelanggaran jam kerja akan diakumulasi. Bila akumulasi hingga 5 hari kerja,  akan mendapatkan teguran lisan. Akumulasi 10 hari kerja berupa teguran tertulis, dan akumulasi 15 hari kerja berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16-20 hari kerja,  dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala. Tidak masuk kerja 21-25 hari berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Sedangkan hukuman penurunaan pangkat setingkat lebih rendah apabila tidak masuk selama 26-30 hari.

Selanjutnya, bagi yang tidak masuk kerja selama 31-35 hari dikenai sanksi penurunaan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Tidak masuk selama 36-40 hari,  akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah. Pembebasan pekerjaan  dikenakan apabila tidak masuk kerja selama 41-45 hari. “Khusus PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih,  akan diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat,” pungkasnya. (ap6/din)

BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah akan memberlakukan tegas bagi  Pegawai Negeri Sipil (PNS)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News