Langgar Kode Etik, Dua Ketua Panwaslu Dipecat

Langgar Kode Etik, Dua Ketua Panwaslu Dipecat
Langgar Kode Etik, Dua Ketua Panwaslu Dipecat
KOBA - Dua Ketua Panwalus kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), masing-masing Ketua Panwas Kecamatan Koba, Parwadi dan Ketua Panwas Kecamatan Simpang Katis, Kurnia secara resmi dipecat. Pemecatan ini dipicu karena keduanya  menjadi saksi pasangan Abu-Didit (ABDI) pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, berdasarkan ketentuan, Panwas tidak diperbolehkan menjadi saksi pasangan calon tanpa ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Keduanya bersaksi untuk pasangan calon nomor urut dua (ABDI) tanpa rekomendasi dari Bawaslu," ujar Ketua Panwas Pemilukada Bateng, Dahri SH, didampingi anggota, M Yusuf SAg, kepada wartawan, Senin (30/8).

Menurutnya, dua Ketua Panwas tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik Panwas yang seharusnya netral, tapi mereka sudah melanggar kode etik dan tidak netral.

Menyikapi persoalan tersebut Panwas Pemilukada Bangka Tengah, Senin (27/08) menggelar rapat pleno dan memutuskan Ketua Panwas Kecamatan Koba dan Ketua Panwas Kecamatan Simpang Katis diberhentikan dengan tidak hormat.

KOBA - Dua Ketua Panwalus kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), masing-masing Ketua Panwas Kecamatan Koba, Parwadi dan Ketua Panwas Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News