Langgar Kode Etik, Dua Ketua Panwaslu Dipecat
Selasa, 31 Agustus 2010 – 11:51 WIB
Diungkapkannya, sejak awal antara lembaga negara Bawaslu dan MK sudah ada kesepakatan (MoU).Yakni, Panwaslu tidak boleh memberikan kesaksian tanpa ada rekomendasi dari Bawaslu, kecuali atas permintaan MK. Namun, pada sidang MK 23 Agustus lalu keduanya bersaksi untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Abu Hanifah-Didit Srigusjaya di MK.
Baca Juga:
Sebelum berangkat ke MK, Kamis (19/08) Panwas Kabupaten sudah bertanya ke Panwas dan PPL apalah ada yang akan bersaksi untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati di MK.
Tidak ada satupun anggota Panwas yang mengatakan akan bersaksi untuk salah satu pasangan calon. Tapi ternyata keduanya bersaksi untuk pasangan ABDI. Dalam sidang MK, keduanya bersaksi soal pertemuan di Ketapang Pangkal Balam dengan wakil bupati H Erzaldi Rosman Djohan. (ari/fuz/jpnn)
KOBA - Dua Ketua Panwalus kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), masing-masing Ketua Panwas Kecamatan Koba, Parwadi dan Ketua Panwas Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan