Langgar PSBB, McDonald's Sarinah Didenda Rp 10 Juta
Kamis, 14 Mei 2020 – 19:43 WIB
"Pemanggilan dilakukan pada 14 Mei 2020 ini. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ucap Arifin.
Arifin juga mengatakan pihak manajemen McDonalds Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 7.
Berkaca dari kejadian ini, ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB.
"Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," ucapnya. (antara/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda maksimal pada manajemen gerai restoran cepat saji McDonald's Sarinah.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Jaga Hati
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga