Langkah Polda Sulteng Sidik Anggota Dewan Salahi Aturan?

Langkah Polda Sulteng Sidik Anggota Dewan Salahi Aturan?
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi PENA 98 Pusat Jeppri F Silalahi, angkat bicara terkait langkah Polda Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan Gubernur Sulteng Longki Djanggola terhadap anggota DPRD yang juga Ketua Pansus Penanggulangan Bencana Sulteng Yahdi Basma.

Yahdi sebelumnya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE atau terkait pencemaran nama baik.

"Kami tim advokasi berpandangan, dari sisi formil, pemanggilan penyidik terhadap saudara Yahdi Basma sebagai anggota DPRD tanpa menunjukkan persetujuan tertulis dari mendagri (kecuali untuk tindak pidana khusus), adalah perbuatan melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 340 UU MD3," ujar Jeppri di Jakarta, Jumat (12/7).

Menurut Jeppri, peraturan yang dimaksud juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 76/PUU-XII/2014 yang dalam bagian pertimbangan menyatakan, pemanggilan dan permintaan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD Provinsi yang disangka melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari mendagri.

BACA JUGA: Anak Buah Bubarkan Ibu Pengajian, Kapolda Sulteng Dimutasi

Jeppri juga menilai, dari sisi hak imunitas langkah Polda Sulteng diduga menyalahi aturan. Disebutkan, bahwa terkait apa pun tindakan yang dilakukan oleh saudara Yahdi Basma yang dilaporkan oleh pelapor, harus dimaknai dalam konteks pengawasan sebagai anggota DPRD Sulteng yang dilindungi oleh undang undang dalam menjalankan tugas fungsi kewenangan, sesuai konstitusi UUD 1945 pasal 20A (imunitas) jo. UU nomor 2/2018 (MD3).

Dalam Pasal 338 ayat 1 dan 2 disebut, anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas. Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD provinsi.

Pandangan senada juga dikemukakan Koordinator Tim Advokasi PENA 98 Sulteng Muh. Rasyidi Bakry. Ia menyebut penetapan SPDP terhadap Yahdi Basma bertentangan dengan pernyataan Kapolri Jendral Tito Karnavian pada 28 November 2017 menjawab pertanyaan jurnalis mengenai tidak dapat diprosesnya laporan terhadap Viktor Laiskodat.

Tim Advokasi PENA 98 angkat bicara terkait langkah Polda Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan Gubernur Sulteng Longki Djanggola

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News