Lapor SPT via e-Filing Lebih Mudah dan Cepat

Lapor SPT via e-Filing Lebih Mudah dan Cepat
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Ardhie Permadi mengungkapkan, target jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-filing sebanyak 182 ribu.

Saat ini, wajib pajak yang menggunakan e-filing baru mencapai 38 ribu.

Ardhie menyebut total jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT mencapai 340 ribu.

Jumlah tersebut terdiri atas wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.

”Saat ini, jumlah SPT yang sudah diterima 81 ribu,” ujar Ardhie, Senin (12/3).

Ada beberapa metode pelaporan SPT. Di antaranya, langsung datang ke kantor pajak pratama (KPP) dengan membawa berkas SPT yang dibutuhkan.

Selain itu, bisa menggunakan e-filing secara online. Melaporkan SPT bisa juga melalui pos kilat khusus.

”Resi akan menjadi bukti bahwa wajib pajak sudah lapor,” tutur Ardhie.

target jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-filing sebanyak 182 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News