Laporan Penjualan Tanah Desa Tamainusi Mandek di Polres Morut, Abidin Bakal Melapor ke Polda Sulteng
jpnn.com - Perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara (Morut), Abidin bakal melaporkan dugaan tindak pidana penjualan tanah desa setempat ke Polda Sulteng.
Langkah itu akan dia tempuh lantaran laporan yang dibuat di Polres Morut dinilai jalan di tempat tanpa kejelasan berarti.

Menurut Abidin, laporannya di Polres Morut telah bergulir hampir dua tahun sejak didaftarkan pada Agustus 2024 dengan nomor STTSP/45/VII/2024/SATRESKRIM. Namun, hingga kini proses hukum disebut belum menunjukkan progres signifikan.
Abidin melaporkan dugaan penjualan tanah desa yang diduga melibatkan tiga oknum berinisial D, YBH, dan B.
Meski pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi telah dilakukan, dia menilai langkah tersebut belum diikuti dengan tindakan lanjutan yang konkret.
"Dari sembilan orang pelapor dan saksi, sudah tujuh yang diperiksa. Tersisa dua orang, tetapi hanya sampai di BAP, tidak ada tindak lanjutnya," ungkap Abidin dala keterangannya, dikutip Jumat (3/4/2026).
Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut aset desa tersebut.
Perangkat BPD Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Morowali Utara (Morut), Abidin mempertanyakan lambannya penanganan laporan penjualan tanah desa di Polres Morut.
- Kasus Rafiq Al Amri, Pengacara Prof Zainal Abidin Ingatkan DPD RI Jangan Merintangi Penyidikan
- Polda Sulteng Gagal Periksa Rafiq Al Amri Gegara Surat Setjen DPD RI
- Tambang Emas Ilegal Merusak Megalit Warisan Prasejarah, Polda Sulteng Diminta Bertindak
- Tak Bisa Lagi Dibina, 34 Polisi di Polda Sulteng Kena PTDH
- 34 Personel Polda Sulteng Lakukan Pelanggaran Berat, Langsung Dipecat
- Pemeriksaan Rafiq Al Amri Menunggu Izin Presiden, Prof. Zainal Abidin Apresiasi Polri
JPNN.com




