Larang Kada Tinggalkan Daerah Saat Lebaran

Larang Kada Tinggalkan Daerah Saat Lebaran
Larang Kada Tinggalkan Daerah Saat Lebaran
JAKARTA -- Seluruh gubernur, bupati, dan walikota dilarang meninggalkan daerahnya selama masa lebaran. Larangan ini dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi, melalui Surat Edaran (SE) bernomor 300/3462/SJ, tertanggal 24 Agustus 2010. Seluruh kepala daerah diminta tidak meninggalkan daerah agar tetap bisa memastikan pelayanan publik selama lebaran berjalan baik.

"Diminta para gubernur, bupati, dan walikota tetap berada di daerah masing-masing," demikian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, membacakan salah satu poin di SE itu, di kantornya, Jumat (3/9).

Dijelaskan di SE itu, kepala daerah harus tetap mengokoordinasikan secara langsung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan guna mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan hari raya Idul Fitri.

Seluruh kepala dearah juga diminta membentuk tim koordinasi penyelenggaraan angkutan lebaran dan menyusun operasi di masing-masing daerah/wailayahnya, dengan tetap mengutamakan pelayanan publik.

JAKARTA -- Seluruh gubernur, bupati, dan walikota dilarang meninggalkan daerahnya selama masa lebaran. Larangan ini dikeluarkan Mendagri Gamawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News