Larangan APK di Jalan Protokol Disoal Panwaslu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mempertanyakan, larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Sebab, larangan tersebut rawan diartikan boleh memasang APK di semua titik di DKI, kecuali yang tertera dalam aturan.
"Pemasangan APK tidak boleh dilakukan di tempat sebagai berikut kalau dalam surat keputusan KPU. Nah, sekarang dipertanyakan, berarti pemasangan APK di luar tempat ini boleh dong?" ujar Muchtar, Rabu (26/9).
Padahal, sambung Muchtar, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang pemasangan atribut atau barang tanpa izin.
Muchtar khawatir pelarangan yang hanya memuat 23 titik itu bisa membuat Jakarta banjir spanduk kampanye.
"Jangan sampai berbenturan antara peraturan pemilu dengan peraturan daerah. Ini SK KPU belum lengkap, ini belum jelas. Jadi, masyarakat akan berasumsi ini dibolehkan. Ini tidak ada penjelasan dari KPU bagaimana," kata Muchtar.
Muchtar menyarankan agar keputusan itu ditambah larangan untuk sembarang memasang atribut kampanye, seperti yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum.
Dia mengungkapkan, saat ini KPU tengah membahas usulan itu. Diberitakan sebelumnya, KPU melarang pemasangan APK di 23 jalan protokol.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mempertanyakan, larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol
- Bawaslu Tertibkan Belasan Ribu APK Selama Pemilu di Kota Serang
- Masa Tenang, Bang Zaki Imbau Kader Golkar Bantu Turunkan Alat Peraga Kampanye
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Pengendara Motor Tertimpa Baliho Caleg di Daan Mogot, Bawaslu Langsung Bereaksi
- APK Jadi Penyebab Kecelakaan, Anies Baswedan Keluarkan Imbauan untuk Timses
- Bawaslu Temukan Ratusan Alat Peraga Kampanye Menyalahi Aturan