Larangan APK di Jalan Protokol Disoal Panwaslu

Larangan APK di Jalan Protokol Disoal Panwaslu
Satpol PP copot bendera parpol. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mempertanyakan, larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Sebab, larangan tersebut rawan diartikan boleh memasang APK di semua titik di DKI, kecuali yang tertera dalam aturan.

"Pemasangan APK tidak boleh dilakukan di tempat sebagai berikut kalau dalam surat keputusan KPU. Nah, sekarang dipertanyakan, berarti pemasangan APK di luar tempat ini boleh dong?" ujar Muchtar, Rabu (26/9).

Padahal, sambung Muchtar, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang pemasangan atribut atau barang tanpa izin.

Muchtar khawatir pelarangan yang hanya memuat 23 titik itu bisa membuat Jakarta banjir spanduk kampanye.

"Jangan sampai berbenturan antara peraturan pemilu dengan peraturan daerah. Ini SK KPU belum lengkap, ini belum jelas. Jadi, masyarakat akan berasumsi ini dibolehkan. Ini tidak ada penjelasan dari KPU bagaimana," kata Muchtar.

Muchtar menyarankan agar keputusan itu ditambah larangan untuk sembarang memasang atribut kampanye, seperti yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum.

Dia mengungkapkan, saat ini KPU tengah membahas usulan itu. Diberitakan sebelumnya, KPU melarang pemasangan APK di 23 jalan protokol.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mempertanyakan, larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News