LBH GP Ansor Desak Kejaksaan Agung Sita Aset Riza Chalid

LBH GP Ansor Desak Kejaksaan Agung Sita Aset Riza Chalid
Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid yang disegel di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). . ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan salah-satu tokoh skandal ‘Papa Minta Saham’ itu sebagai tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023.

Meskipun sudah tersangka, namun penyidik belum berhasil menangkap si Raja Minyak itu. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatajan, Riza Chalid ditetapkan tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution (AN).

Keduanya merupakan bagian dari total sembilan tersangka tambahan dalam penyidikan lanjutan korupsi minyak mentah yang merugikan negara lebih dari Rp 200 triliun itu.

Kejagung belum memastikan kapan akan mengeluarkan Red Notice. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik manfaat atau benefit official dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).

“Keberadaan yang bersangkutan saat ini di luar negeri, di Singapura,” ujar Qohar. (dil/jpnn)

Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyambut positif penetapan Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka korupsi minyak mentah


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News