LBH Jakarta Cs Laporkan Panja RUU KUHAP ke MKD, Ungkap Pencatutan Nama
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembauran KUHAP melayangkan aduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICJR, LBH Jakarta, dan sejumlah lembaga lain mengadukan sebelas pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP.
"Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP," kata perwakilan koalisi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan kepada awak media, Senin ini.
Fadhil mengatakan laporan itu diajukan karena Panja RUU KUHAP tidak membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dalam proses pembahasan.
"Anggota panja yang sejak Juli, lah ya, kurang lebih proses pembahasan ini tidak membuka, kami nilai tidak membuka partisipasi publik secara bermakna,” ujarnya.
Fadhil mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembauran KUHAP sebenarnya pernah diundang audiensi pada Mei 2025 lalu.
Belakangan, kata dia, pertemuan tersebut diklaim sebagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Menurut Fadhil, pihaknya saat itu tidak memberikan masukan substantif, melainkan hanya mengingatkan agar proses pembahasan dibuka untuk publik.
Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan dugaan pencatutan nama dalam dokumen RUU KUHAP yang disahkan di tingkat I.
- Kunjungan ke Nusakambangan, Marinus Sebut Budidaya Sidat dan Olah FABA Menginspirasi
- Abdul Rahman Farisi Sebut Restitusi Pajak Terus Meningkat, Lalu Dorong Pengawasan DPR
- BAM DPR Dorong Mediasi Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa
- DPR Minta Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan PBI Harus Diimplementasikan di Lapangan
- Pembuangan Lumpur Lapindo 20 Tahun ke Sungai Porong Butuh Audit Lingkungan Independen
- Galon Usang Disorot DPR, Risiko Paparan Kimia Kian Mengkhawatirkan
JPNN.com




