Lecehkan Taylor Swift, DJ Cabul Dihukum Ganti Rugi Rp 13 Ribu

Lecehkan Taylor Swift, DJ Cabul Dihukum Ganti Rugi Rp 13 Ribu
Taylor Swift Sukses Hipnotis 10 Ribu Penggemar Ilustrasi by: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com - Taylor Swift benar-benar terbebas dari urusan hukum. Setelah tuntutan yang dilayangkan kepadanya ditolak oleh hakim, giliran Swift memenangkan tuntutan pelecehan seksual yang dialaminya.

Bintang pop tersebut memenangkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan DJ radio David Muller. Muller dituduh Swift sudah meremas bokongnya saat mereka berfoto bersama usai konsernya pada 2013.

Juri sidang mengatakan kalau Muller sudah melakukan tindakan yang tak pantas saat foto bersama itu. Dalam sidang yang berlangsung di Denver, Colorado, tersebut, Swift tidak meminta ganti rugi banyak. Dia hanya berharap DJ cabul itu membayar ganti rugi simbolis sebesar USD 1 (Rp 13 ribu).

Mueller sebelumnya menuntut Swift dengan menyatakan kalau pelantun Bad Blood itu sudah membuatnya kehilangan pekerjaannya. Namun tuntutan tersebut digagalkan pengadilan pekan lalu. Juri juga menggugurkan klaim serupa yang layangkan Muller kepada ibu Swift, Andrea, dan manager radio tempatnya dulu bekerja, Frank Bell.

”Saya menghargai keistimewaan yang saya dapatkan dari kehidupan, di masyarakat, dan kemampuan saya untuk menanggung biaya yang sangat besar untuk membela diri dalam persidangan seperti ini. Harapan saya adalah bisa membantu suara yang harusnya didengarkan. Karena itu, saya akan membuat donasi di masa mendatang untuk organisasi yang membantu korban pelecehan seksual agar mereka bisa membela diri sendiri,” tulis Swift dalam pernyataan resminya. (tia/CNN/BBC/JPC)


Taylor Swift benar-benar terbebas dari urusan hukum. Setelah tuntutan yang dilayangkan kepadanya ditolak oleh hakim, giliran Swift memenangkan tuntutan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News