Legislator Desak Polri dan KPK Telusuri Permainan Mafia Peradilan di Surabaya

Legislator Desak Polri dan KPK Telusuri Permainan Mafia Peradilan di Surabaya
Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Ferry Kase. Foto: dpr.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Ferry Kase mendesak Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun menelusuri kejanggalan sebuah kasus hukum di Pengadilan Negeri Surabaya terkait penanganan kasus dengan nomor perkara 3546/Pid.B/2018/PN Sby dengan nama terdakwa Venansius Niek Widodo.

Menurut Fery terdakwa dalam kasus ini sudah ditahan di LP Mandaeng Surabaya, anehnya penahanannya ditangguhkan.

"Yang bersangkutan ditahan di LP Medaeng Surabaya tapi pada hari Kamis minggu lalu sudah bebas dalam artian penahanannya ditangguhkan oleh ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Keberadaan yang bersangkutan sudah menjadi tahanan kota," ujar Ferry Kase dalam keterangan persnya diterima wartawan, Selasa (12/2/2019).

Ferry menambahkan, kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini terus berlanjut. Idealnya jika seseorang ditangguhkan penahanannya dan menjadi tahanan kota maka yang bersangkutan kembali ke rumah dan keluarga. Namun, hal ini tidak terjadi. Bahkan, kata Ferry, keluarga terdakwa tidak mengetahui keberadaan korban saat ini.

“Ketika kami ajak bertemu, terdakwa ini menyampaikan bahwa jika ia akan menemui orang lain harus minta izin terhadap orang yang jaga," kata anggota Komisi VII DPR ini.

Saat ditanyakan siapa orang yang menjaganya, Venansius enggan memberitahukan bahkan terkesan tertutup.

Melihat kejanggalan ini, Ferry menduga ada mafia peradilan yang main dalam kasus ini dengan kata lain ada pihak yang bermain dalam kasus Venansius.

Dalam sudut pandang mana pun, kata Ferry, kasus hukum yang menimpa Venansius sangat aneh khususnya dalam tata cara penangguhan penahanan.

Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Ferry Kase mendesak Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun menelusuri kejanggalan sebuah kasus hukum di Pengadilan Negeri Surabaya terkait penanganan kasus dengan nomor perkara 3546/Pid.B/2018/PN Sby dengan na

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News