Legislator Minta Pemerintah Cabut Kepmendagri Terkait 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) I Aceh Muslim Ayub mendesak pemerintah mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait penetapan empat pulau menjadi bagian Sumatera Utara (Sumut).
"Saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri, red) agar segera mencabut SK tersebut," kata Muslim Ayub, Jakarta, Kamis (12/6).
Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan Kepmendagri terkait penetapan empat pulau menjadi bagian Sumut berpotensi memunculkan gejolak, sehingga pemerintah perlu mencabut.
"Janganlah buat persoalan baru di Aceh, karena akan terjadi konflik kalau SK tersebut tidak segera dicabut," kata Muslim.
Diketahui, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 berisi tentang status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Pulai Mangkir Gadang atau Besar yang sebelumnya masuk Aceh menjadi bagian Sumut.
Dia mengatakan pemerintah sebaiknya tidak merecoki Aceh yang banyak berkontribusi buat Indonesia dengan mengubah batas wilayah.
"Janganlah Aceh diganggu-ganggu lagi. Aceh sudah banyak berkontribusi untuk Indonesia," kata legislator Komisi XIII DPR RI itu.
Muslim mengatakan urusan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Pulai Mangkir Gadang atau Besar sebenarnya tak perlu menjadi polemik seperti saat ini.
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) I Aceh Muslim Ayub mendesak pemerintah mencabut Kepmendagri terkait ini. Apa itu?
- HKG PKK Ke-53, Tri Tito Karnavian Ajak Kader Wujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas
- Tri Tito Karnavian Apresiasi Kader Tim Penggerak PKK Sukseskan Rakernas dengan Lancar
- Hadiri HUT Ke-45 Dekranas, Wamendagri: Momentum Perajin Indonesia Tembus Pasar Dunia
- Indonesia Perlu Negosiasikan Tarif Trump, Siapkan Alternatif
- Musrenbang RPJM 2025–2029, Sekjen Kemendagri Soroti Pertumbuhan Ekonomi
- Sekjen Kemendagri Ingatkan Pemda di Aceh, Perlu Terobosan Kreatif untuk Genjot PAD