Legislator Nilai Penempatan Polisi di Kementerian Harus Masuk UU Polri
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan aturan penempatan anggota polisi aktif di kementerian sebaiknya masuk dalam UU Polri melalui proses revisi.
"Makanya saya katakan, perdebatan soal batasan di mana anggota Polri bisa ditempatkan ini memang sebaiknya diatur dalam revisi," kata Lallo kepada awak media, Rabu (6/5).
Belakangan, isu penempatan polisi aktif di luar instansi asal kembali menghangat setelah muncul usul Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
KPRP dalam satu di antaranya meminta adanya aturan ketat dalam penempatan polisi aktif di luar institusi induk.
Menurut Lallo, aturan mengenai penempatan anggota Polri aktif harus selevel undang-undang, demi meminimalisasi perdebatan.
Dia membandingkannya dengan UU TNI, ketika penempatan prajurit aktif di institusi sipil diatur secara jelas di dalam konstitusi.
"Dimasukkan dalam norma revisi undang-undang Polri agar pengaturannya sama dengan undang-undang TNI," kata Lallo.
Legislator fraksi NasDem itu mengatakan penempatan polisi aktif yang diatur melalui Perpol pada akhirnya memunculkan perdebatan menyikapi keputusan MK.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan aturan penempatan anggota Polri aktif di kementerian tak boleh sekadar Perpol.
- Vonis Banding Luhur Diperberat, Alex Marwata: Hakim Ngawur
- Sapi Mbah Iran Dipilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
- Mengucap Bismillah, Prabowo Resmikan Groundbreaking Proyek Gudang Pangan Polri
- Membaca Arah Reformasi Polri
- Polisi Tangkap Penodong yang Melindas Mahasiswi Unpad di Jatinangor
- Wisatawan Tewas Terseret Ombak di Pantai Madasari Pangandaran
JPNN.com




