Legislator Nilai Penempatan Polisi di Kementerian Harus Masuk UU Polri

Legislator Nilai Penempatan Polisi di Kementerian Harus Masuk UU Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Foto: Fathan/JPNN

"Ya, daripada berdebat, lebih baik sabar nanti dimasukkan rumusannya ke dalam norma revisi UU Polri," ujar legislator fraksi NasDem itu.

Sebelumnya, KPRP mengusulkan revisi UU Polri sebagai bagian dari hasil kerja yang disampaikan langsung kepada Presiden Ri Prabowo Subianto.

KPRP menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah sepakat agar jabatan polisi di luar institusi Polri harus dibatasi secara ketat.

“Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan,” kata Jimly usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5). (ast/jpnn)


Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan aturan penempatan anggota Polri aktif di kementerian tak boleh sekadar Perpol.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News