Legislator Nilai Penempatan Polisi di Kementerian Harus Masuk UU Polri
Rabu, 06 Mei 2026 – 19:47 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Foto: Fathan/JPNN
"Ya, daripada berdebat, lebih baik sabar nanti dimasukkan rumusannya ke dalam norma revisi UU Polri," ujar legislator fraksi NasDem itu.
Sebelumnya, KPRP mengusulkan revisi UU Polri sebagai bagian dari hasil kerja yang disampaikan langsung kepada Presiden Ri Prabowo Subianto.
KPRP menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah sepakat agar jabatan polisi di luar institusi Polri harus dibatasi secara ketat.
“Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan,” kata Jimly usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5). (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan aturan penempatan anggota Polri aktif di kementerian tak boleh sekadar Perpol.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bripka Dedy Wiratama Terlibat Sindikat Narkoba di Samarinda
- Legislator Usul Gibran Berkantor di IKN Biar Infrastruktur Tak Sia-Sia
- Kapolri Lantik Komjen Panca Jadi Kalemdiklat Polri, Ada 5 Kapolda Juga
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Distribusi Vape Cair yang Diduga Mengandung Zat Berbahaya
- KPK Periksa Dua Pejabat Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor Barang Tiruan
- Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Pemeriksaan Kasus Haji
JPNN.com




