Legislator: Sejak KPK Berdiri, Baru Kasus Yaqut Ada Pengalihan Tahanan Jadi di Rumah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang punya hak menentukan status tahanan seorang tersangka seperti eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Apakah tetap ditahan di rutan negara atau dialihkan. Alasannya bisa obyektif atau subyektif penyidik KPK," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (24/3).
Namun, kata legislator fraksi PKB itu, Yaqut menjadi figur pertama yang statusnya dialihkan dari tahanan rutan ke rumah oleh KPK.
"Sejak KPK berdiri, baru kasus Yaqut ini ada pengalihan menjadi tahanan rumah, yang pernah terjadi pembantaran di rumah sakit karena tahanan sakit parah," kata Hasbi sapaan Hasbiallah Ilyas.
Menurutnya, KPK selama ini sangat ketat memberikan pengalihan tahanan bahkan terhadap tersangka yang menderita sakit parah.
Hasbiallah kemudian menyinggung kasus eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang tetap ditahan KPK meski keluarga memohon pembantaran.
"Dalam kasus eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang tetap ditahan, meski keluarganya mohon dengan bukti surat dokter," lanjutnya.
Hasbiallah mengatakan kasus Yaqut dengan rekam jejak KPK yang ketat memgalihkan status tahanan, membuat heboh publik.
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyebut KPK selama ini ketat dalam mengalihkan tahanan, bahkan terhadap tersangka yang menderita sakit parah.
- Diperiksa 7 Jam oleh KPK, Pejabat Ditjen Minerba Bantah Pernah Bertemu Rita Widyasari
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
- KPK Dalami Dugaan Pendiri IAW Iskandar Sitorus Hambat Penyidikan Korupsi Bea Cukai
- KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur di Kasus Korupsi Kuota Haji
- KPK Periksa Petinggi Indonesian Audit Watch di Kasus Korupsi Bea Cukai
- Sebanyak Ini Uang yang Disita KPK dari Rumah Silmy Karim
JPNN.com




