Lemkapi: Pemikiran Menhan Jika Polri di Bawah Kementerian Tak Masuk Akal

Lemkapi: Pemikiran Menhan Jika Polri di Bawah Kementerian Tak Masuk Akal
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: RMOL

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai, pemikiran Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu Polri berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang mundur. 

Pasalnya, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri sudah jelas diatur, Polri di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai perundang-undangan.

"Jadi, sama sekali tidak pas Polri berada di bawah kementerian, apalagi Kementerian Pertahanan dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Edi di Jakarta, Senin (17/6/2019).

BACA JUGA: Lemkapi: Segera Periksa Neno Warisman

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional ini melihat, Polri semakin baik saat berada di bawah Presiden. Kinerjanya semakin mandiri dan profesional.

Edi menyatakan harus dipahami bahwa Polri berbeda dengan TNI. Polri mengemban tugas penegakan hukum, sementara TNI berperan menjaga keamanan negara.

"Dalam penelitian kami selama ini,  Polri di bawah Presiden saja itu banyak diintervensi dalam penegakan hukum, apalagi di bawah kementerian," katanya.

BACA JUGA: Lemkapi Mengutuk Pembakaran Polres Dharmasraya

Harus dipahami bahwa Polri berbeda dengan TNI. Polri mengemban tugas penegakan hukum, sementara TNI berperan menjaga keamanan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News