Letwory: Bupati Kepulauan Aru Gagal Paham Soal Regulasi Tol Laut
Sabtu, 05 Juli 2025 – 18:26 WIB
Ketua umum Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia Letwory. Foto: Source for JPNN
Selanjutnya, Bupati Kepulauan Aru juga mengeluarkan surat nomor 500-2/235-1 perihal pelarangan pengangkutan air mineral dan minuman ringan dalam program tol laut.
“Padahal jenis muatan air mineral dan minuman ringan merupakan jenis muatan yang di perbolehkan di dalam permendag 53 tahun 2020,” ujar Letwory.(fri/jpnn)
Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia menolak kebijakan Bupati Kepulauan Aru terkait pembagian Kuota Kontainer dan Pelarangan Muatan Air Mineral.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Lewat Pelestarian Laut, PNM Hadirkan Masa Depan Untuk Anak-Anak
- Dinobatkan sebagai Bupati Terbaik oleh Kemendagri, Lucky Hakim Berkomentar Begini
- Bupati: Saya Tegaskan, Tidak Ada Pungli dalam Perpanjangan Kontrak PPPK
- Realisasikan Penyerahan SK untuk 546 CPNS & PPPK, Bupati: Ini bukan Proses yang Singkat
- Kemendag Diminta Hentikan Diskriminasi Penerbitan Pakta Integritas Consignee Pengguna Jasa Tol Laut
- KPK Periksa Ketua KONI Ponorogo Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
JPNN.com




