Letwory: Bupati Kepulauan Aru Gagal Paham Soal Regulasi Tol Laut

Letwory: Bupati Kepulauan Aru Gagal Paham Soal Regulasi Tol Laut
Ketua umum Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia Letwory. Foto: Source for JPNN

Selanjutnya, Bupati Kepulauan Aru juga mengeluarkan surat nomor 500-2/235-1 perihal pelarangan pengangkutan air mineral dan minuman ringan dalam program tol laut.

“Padahal jenis muatan air mineral dan minuman ringan merupakan jenis muatan yang di perbolehkan di dalam permendag 53 tahun 2020,” ujar Letwory.(fri/jpnn)

Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia menolak kebijakan Bupati Kepulauan Aru terkait pembagian Kuota Kontainer dan Pelarangan Muatan Air Mineral.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News