Level Up Peradi Jakbar Hadirkan 4 Profesor Hukum Untuk Mengupas KUHP Baru
jpnn.com, SEMARANG - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berkolaborasi dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam perjalanan hukum pidana Indonesia,” kata Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC Peradi Jakbar secara daring dari Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Menurutnya, saat ini Indonesia telah memasuki era baru dengan hadirnya kodifikasi pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, budaya hukum nasional, serta selaras dengan dinamika hukum internasional.
Asido menilai ada beberapa manfaat dari UU KUHP baru hasil karya anak bangsa ini. Pertama, berpotensi mengurangi jumlah narapidana karena UU ini menerapkan pendekatan penyelesaian perkara di luar persidangan.
“Kedua, keberadaan hukum adat (living law) tetap dilindungi demi menjamin keadilan subtantif bagi komunitas lokal,” ujarnya.
Ketiga, KUHP ini memberi perhatian lebih kepada korban dengan mendorong penerapan keadilan restoratif agar mereka dapat kembali ke kondisi semula.
“Keempat, pendekatan pemidanaan tidak lagi refresif semata, tetapi juga rehabilitatif,” katanya.
Dia menyebut pelaku kejahatan dilihat sebagai individu yang perlu dibina sebagaimana filsuf Thomas Aquinas mengatakan, pelaku adalah manusia yang sakit yang perlu disembuhkan.
DPC Peradi Jakarta Barat menggelar kegiatan level up dengan menghadirkan empat profesor membahas UU KUHP baru.
- Dinas PPAPP DKI Jakarta Diminta Perkuat Sosialisasi Program Kepada Masyarakat
- Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Turun Langsung Sosialisasi di Jawa Timur
- Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Lakukan Ini Demi Tingkatkan Kesadaran Publik
- Eks Pimpinan KPK Usul Baleg DPR Cabut Pasal 603 dan 604 KUHP
- Bea Cukai Genjot Sosialisasi Ekspor demi Percepat UMKM Naik Kelas
- Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
JPNN.com




