Lihat Aksi Polisi di Bali Ini Menyetop Truk ODOL

Lihat Aksi Polisi di Bali Ini Menyetop Truk ODOL
Saat polisi menindak pelanggar ODOL di jalur Denpasar - Gilimanuk, Kamis (17/02/2022). ANTARA/HO.

jpnn.com, BADUNG - Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tabanan, Bali menindak sembilan pengemudi truk pelanggar Over Dimensi Overload (ODOL) yang melintasi jalur Kota Denpasar menuju Gilimanuk.

Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata menyatakan jajarannya memberikan surat tilang kepada para pelanggar ODOL tersebut.

"Kami kenakan tilang karena kelebihan muatan ini cukup membahayakan kendaraan lainnya yang berada di jalur tersebut," ucap AKP Kanisius Franata dalam keterangan persnya di Denpasar pada Kamis (17/2).

Perwira Polri itu menyebut kendaraan yang menjadi sasaran penindakan adalah mobil angkutan barang terutama truk yang bermuatan melebihi daya angkut dari yang diwajibkan.

Menurut Kanisius, penertiban truk ODOL itu menjadi perhatian serius dari pemerintah. Sebab, kondisi muatan truk yang melebihi batas disinyalir menjadi salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kanisius mengatakan truk ODOL juga bisa menyebabkan cepat rusaknya infrastruktur jalan, jembatan, dan pengaruh terjadi polusi udara akibat asap knalpot pun makin banyak yang diproduksi.

Oleh karena itu, AKP Kanisius mengimbau kepada para pengusaha jasa angkutan dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi peraturan pemerintah.

Polisi lalu lintas atau Polantas dari Polres Tabanan, Bali ini menyetop pengemudi truk ODOL di jalur Denpasar - Gilimanuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News