Lima Nelayan Asal Aceh Ditangkap Polisi Diraja Malaysia

Lima Nelayan Asal Aceh Ditangkap Polisi Diraja Malaysia
Nelayan. Ilustrasi Foto: Yerry Novel/dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek, mengatakan pihaknya masih mencari solusi untuk membebaskan lima nelayan tradisional asal Sei Bilah yang ditangkap polisi perairan Malaysia, beberapa waktu lalu.

Kelima nelayan Aceh itu ditahan aparat kepolisian Diraja Malaysia karena terdampar di Pulau Batu Putih Kepulauan Langkawi Malaysia, sejak tanggal 11 Juli 2018.

"Atas tertangkapnya nelayan kita sudah dilaporkan ke Bakamla RI di Jakarta dan Dinas Kelautan Perikanan Aceh," jelas Miftachhuddin Cut Adek, Jumat (28/9).

Surat yang dikirim berkaitan dengan pemberitahuan dan permohonan Advokasi Hukum untuk Lima Nelayan Asal Aceh yang ditahan di Langkawi, Malaysia itu.

Disebutkan, kelima nelayan tersebut berasal Mayak Payed Aceh Timur.

"Laporan ini kami terima melalui komunikasi langsung dari korban dengan menggunakan telepon petugas kepolisian Malaysia di Langkawi di mana kelima nelayan tersebut ditahan pada saat ini," ungkapnya.

Kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 kapal KM Wulandari 1 sedang melaut dan memancing ikan dekat perbatasan Malaysia dengan menggunakan Kapal 7 GT, pada saat melakukan penangkapan ikan tiba-tiba cuaca buruk dan angin kencang muncul.

Nakhoda dan ABK sepakat untuk mencari tempat berlindung dan menurut Nakhoda tempat berlindung paling dekat ditempuh adalah wilayah Batu Putih, sekarang sudah termasuk wilayah Negara Malaysia.

Kelima nelayan Aceh itu ditahan aparat kepolisian di Raja Malaysia karena terdampar di Pulau Batu Putih Kepulauan Langkawi Malaysia, sejak tanggal 11 Juli 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News