Lima Saksi Beratkan 'Bos' Depnakertrans

Lima Saksi Beratkan 'Bos' Depnakertrans
KASUS PL: Lima saksi dari panitia pengadaan barang BLK di Depnakertrans, dengan terdakwa Ines Wulanari. Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi/gratifikasi dan penunjukan langsung (PL) dalam proyek pengadaan/peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan di Depnakertrans bernilai kontrak lebih dari Rp 9 miliar pada Desember 2004, dengan terdakwa Ines Wulanari Setiawati, Direktur PT Gita Vidya Utama (rekanan), digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi yang merupakan panitia pengadaan di Depnakertrans.

Kelima panitia pengadaan yang menjadi saksi itu ialah Arpani Pane (43), kelahiran Medan, PNS Depnakertrans/panitia penerima barang; Muji Wiana (37), kelahiran Jogja, PNS Depnakertrans/panitia penerima barang; Mulya Nur (57), kelahiran Sumut, pensiunan Depnakertrans/panitia penerima barang; Rasyid Amir (42), kelahiran Sungai Liat, Sumsel, PNS Depnakertrans; dan HM Syukur Diningrat (56), kelahiran Aceh, penisunan Depnakertrans/ketua panitia pengadaan.

Keterangan kelima saksi itu disinyalir memberatkan 'bos' mereka di Depnakertrans. Para saksi menyebut, semua berkas PL yang ditandatangani adalah karena diminta dan diberikan oleh pimpinan proyek (Pimpro) Taswin Zen. Taswin adalah atasan bendaharawan Bonang Tambunan.

”Saya tidak kenal dengan terdakwa Ines. Saya tahu terdakwa Ines Wulanari Setiawati sebagai Direktur PT Dita Vidya Utama itu dari berita acara penyidik, dalam pengadaan BLK (Balai Latihan Kerja) Depnakertrans,” kata Syukur di hadapan majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani, Senin (23/2) siang.

JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi/gratifikasi dan penunjukan langsung (PL) dalam proyek pengadaan/peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News