Lima Terdakwa, Semua Divonis Hukuman Mati
Kamis, 23 Januari 2020 – 05:27 WIB
Lima terdakwa yakni Marsimin, Boiman, Iskandar, Sunarto, dan Suhairi, semuanya divonis hukuman mati.
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Pemasok Narkoba di Pedesaan Wilayah Tanah Bumbu Diringkus Polisi
- Nasi Dicampur Narkoba, Sebegini Banyaknya
- Ratusan Benda Terlarang Ditemukan di Kamar Tahanan Lapas Cianjur, Kok Bisa?
- Kepala BNN Sebut Bandar Narkoba Mulai Mengubah Modus Pengedaran, Begini Caranya
- Perintahkan Jajaran Sikat Bandar Narkoba, Irjen Iqbal: Tindak Tegas, Walaupun Mati