Lindungi Petani, Kementan Tingkatkan Pengawasan Terhadap Perizinan dan Sertifikasi Pertanian

Lindungi Petani, Kementan Tingkatkan Pengawasan Terhadap Perizinan dan Sertifikasi Pertanian
Ilustrasi petani menanam padi. Foto: Kementan

“Petani pemulia tanaman dapat mendaftarkan proses pelepasan varietas benihnya ke PVTPP secara online, kami selalu siap melayani dan kami melayani konsultasi langsung,” ujarnya.

“Kami memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan varietas baru salah satunya dengan adanya OSS (Online Single Submission),” tambahnya.

Sebagai informasi, Kementan telah membangun sistem perizinan online terintegasi OSS yang sudah terhubung dengan kementerian, pemda, BKPM. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 29/Permentan/PP.210/7/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.(jpnn)


Sertifikasi benih merupakan jaminan keamanan bagi petani. Menurutnya, peredaran pelepasan benih tanpa ijin beresiko merugikan petani dan membahayakan. Dikhawatirkan kemungkinan tersebarnya varietas yang rentan hama penyakit secara masif dan luas tanpa bis


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News