Lindungi Petani, Kementan Tingkatkan Pengawasan Terhadap Perizinan dan Sertifikasi Pertanian
Sabtu, 03 Agustus 2019 – 10:51 WIB
“Petani pemulia tanaman dapat mendaftarkan proses pelepasan varietas benihnya ke PVTPP secara online, kami selalu siap melayani dan kami melayani konsultasi langsung,” ujarnya.
Baca Juga:
“Kami memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan varietas baru salah satunya dengan adanya OSS (Online Single Submission),” tambahnya.
Sebagai informasi, Kementan telah membangun sistem perizinan online terintegasi OSS yang sudah terhubung dengan kementerian, pemda, BKPM. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 29/Permentan/PP.210/7/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.(jpnn)
Sertifikasi benih merupakan jaminan keamanan bagi petani. Menurutnya, peredaran pelepasan benih tanpa ijin beresiko merugikan petani dan membahayakan. Dikhawatirkan kemungkinan tersebarnya varietas yang rentan hama penyakit secara masif dan luas tanpa bis
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Begini Jurus Kementan Kendalikan Harga Bawang Merah
- Petani di Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Nana Sudjana Optimistis Produksi Pangan Meningkat
- Pengumuman, Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di KPL Resmi
- Mentan Amran Serahkan Alsintan Senilai Rp 200 M Untuk Petani di Jatim
- Hari Pertama Kerja, Mentan Amran Tancap Gas Cetak 500 Ribu Hektare Sawah di Merauke
- BAZNAS Distribusikan 137 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah Hingga ke Pelosok