Lion Air Siap Ganti Rugi Sesuai Peraturan Menteri
Senin, 15 April 2013 – 19:18 WIB
JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines sebagai induk perusahaan dari maskapai penerbangan Lion Air menjamin akan memberikan ganti rugi kepada para korban jatuhnya pesawat Lion Air di Bandara Ngurah Rai, Bali pukul 15.10 WITA, Sabtu (13/4).
"PT Lion Mentari Air Lines akan melakukan ganti rugi sesuai aturan Kementerian Perhubungan," ujar Menteri Perhubungan, EE Mangindaan saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (15/4).
Dijelaskan Mangindaan, ganti rugi yang akan dibayarkan pihak Lion Air mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri No. 92 Tahun 2011.
"Peraturan tersebut mengatur tentang penggantian kepada penumpang terkait dengan ketentuan bila terjadi kecelakaan, kerusakan, dan kehilangan barang bagasi yang hilang," jelasnya.
JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines sebagai induk perusahaan dari maskapai penerbangan Lion Air menjamin akan memberikan ganti rugi kepada para korban
BERITA TERKAIT
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu