LIRA Minta PN Jakpus Segera Tuntaskan Perkara yang Libatkan Pejabat Publik
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta segera menuntaskan kasus yang melibatkan pejabat aktif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengamat hukum KRH HM Jusuf Rizal mengatakan seharusnya PN Jakpus bisa segera menyelesaikan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut
Terutama, kasus yang diduga melibatkan pejabat publik aktif Tito Sulistio terkait perkara perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melawan HT dan perusahaanya.
Dalam perkara itu, Tito menjadi turut tergugat I bersama Teddy Kharsadi yang menjadi turut tergugat II.
"Semestinya, PN Jakpus memberi perhatian khusus pada perkara itu, karena diduga melibatkan pejabat publik aktif. Akan jadi preseden buruk jika proses hukum yang melibatkan pejabat justru terkesan lambat," kata Jusuf yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu kepada wartawan, Sabtu (25/5).
Dia menjelaskan jika dilihat dari masa perkembangan kasusnya, kasus perdata tersebut memang lambat.
Sebab, kasus tersebut sudah didaftarkan sekitar 3-4 bulan lalu, tetapi saat ini masih di tahap pemanggilan para pihak.
Dia menduga PN Jakpus kesulitan dalam menghadirkan Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi di muka hukum.
LSM LIRA meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menuntaskan perkara yang melibatkan pejabat publik.
- Klaim Nama Baik Tercemar, PDIP Gugat Zulfan Lindan & Total Politik ke PN Jaksel
- Pengacara Elza Syarief Minta Penyidik Bareskrim Setop Kriminalisasi
- Legislator PDIP Minta Kasus Kematian Dokter Icha Diusut Tuntas
- Pengamat: Pencatutan Nama Mbak Tutut Untuk Giring Opini Justru Bisa Jadi Bumerang
- Erosi Etika Komunikasi Pejabat Publik
- PT BAC Menang di PN Jakbar, Vie Shantie Khan Dinyatakan Wanprestasi
JPNN.com




