Lisa Mariana Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Beri Reaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, menanggapi soal Lisa Mariana yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Aya Butar Butar mengatakan kliennya mengapresiasi kinerja pihak kepolisian.
Dia menyebut Ridwan Kamil juga bersyukur atas kinerja pihak kepolisian yang telah menegakkan keadilan.
"Ya, reaksi beliau, beliau sangat mengapresiasi langkah-langkah kinerja dari Bareskrim menetapkan tersangka. Ya, beliau mengucapkan puji syukur bahwa penetapan tersangka ini membuktikan sekali lagi bahwa kebenaran selalu mencari jalannya sendiri," ujar Muslim Jaya Butar Butar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10).
Dalam kesempatan yang sama, Muslim Jaya menilai bahwa penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka membuktikan bahwa apa yang ditudingkan perempuan itu terhadap Ridwan Kamil hanya isapan jempol semata.
"Penetapan tersangka ini sekali lagi bukti bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana itu kebohongan belaka. Satu. Yang kedua adalah semacam bisa dikatakan adalah sesuatu yang tidak benar," ucap Muslim Jaya.
Pihak Ridwan Kamil berharap dugaan kasus pencemaran nama baik ini bisa menjadi pelajaran bagi semua orang agar tak menyebar informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Atas alasan itu pula, pihaknya memilih untuk terus menempuh upaya hukum agar bisa memberikan efek jera.
Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, menanggapi soal Lisa Mariana yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
- Atalia Praratya: Hanya Kita yang Tahu Apa Sebenarnya Terjadi
- KPK Dalami Aliran Rp600 Juta dari Tersangka ke Anggota DPRD Bekasi
- 3 Berita Artis Terheboh: Inara Rusli Siap Jadi Istri Kedua, Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kapan KPK Tahan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji?
- Menilik Isi Garasi Rumah Yaqut Cholil, Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Wow!
- 3 Berita Artis Terheboh: Hak Asuh Anak Tak Dibahas dalam Putusan Cerai Atalia, Pandji Minta Maaf
JPNN.com




