Loh..Polda Riau Keluarkan SP3 untuk Tersangka Fiktif?

Loh..Polda Riau Keluarkan SP3 untuk Tersangka Fiktif?
Benny K Harman. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman melihat ada kejanggalan dalam penerbitan sejumlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polda Riau. Pasalnya dari kasus-kasus yang dihentikan itu, ternyata ada yang tersangkanya fiktif.

Benny mengatakan, sesuai ketentuan UU, dalam hal penyidik menerbitkan SP3 atas sebuah perkara pidana harus didahuli penetapan tersangka. 

"Dalam kasus Riau, SP3 diterbitkan tetapi tersangkaya fiktif, saya sebut fiktif karena ndak ada. Seolah-olah ada tersangka," kata Benny, saat memimpin rapat Panja Karhutla Komisi III DPR, yang menghadirkan Kajati Riau Uung Abdul Syakur, Selasa (11/10).

Hal itu menurut Benny, tidak sesuai prosedur yang diatur KUHAP, Pasal 109 ayat 2 berbunyi "Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa itu ternyata bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya".

Artinya ketika diputuskan SP3, ada tersangka badan hukum atau orang sebagai objek. Namun, faktanya tidak ada.

"Sesuai perintah UU kalau mau keluarkan SP3 dengan alasan yuridis, wajib SP3 diberitahukan kepada tersangka, penuntut umum dan keluarga. Prosedur ini tidak berjalan di kasus Riau," ujar Benny.

Selain itu, dia juga mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan sama sekali ke pihak kejaksaan baik saat memulai proses penyidikan, maupun ketika mengeluarkan SP3 kasus ini. Padahal prosedur tersebut diwajibkan oleh undang-undang

Karena itu, sebagai dasar bagi membuat keputusan, Panja masih akan meminta kesaksian ahli hukum pidana maupun lingkungan. Termasuk, memanggil mantan Kapolda Riau Irjen Dolly Bambang Hermawan, yang ketika itu menerbitkan SP3.(fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman melihat ada kejanggalan dalam penerbitan sejumlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News