Lolos dari Hukuman Mati, Ignasius Petrus Loli Menangis
Zakarias SH, kuasa hukum Petrus Loli juga tidak serta merta mengajukan banding atas vonis kliennya, pada sidang tersebut.
Meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, Zakarias tetap keberatan karena putusan untuk kliennya dianggap masih terlalu tinggi.
"Klien saya Ignasius Petrus Loli dalam persidangan split terpisah dalam dua perkara dijatuhi hukuman seumur hidup," ujarnya.
Zakarias mengungkapkan, kliennya tidak mengetahui kalau barang yang diambilnya adalah narkotika. Terdakwa hanya mengetahui bahwa dia membawa akar bahar yang dilindungi Undang Undang.
BACA JUGA: Kamar Ibu Muda Digedor Tetapi Tidak Ada Jawaban, Curiga Lantas Didobrak, Oh Ternyata...
"Kalau dia tahu, tidak mungkin hanya dibayar Rp10 juta," ujarnya yang sebelumnya berharap kliennya divonis lebih ringan.(kurnadi/rk)
Ignasius Petrus Loli langsung meneteskan air mata usai dijatuhi hukuman seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 107 kilogram sabu-sabu dan 114.699 butir ekstasi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati