LPSK Apresiasi Putusan MA Bebaskan Korban Pemerkosaan dari Jerat Pidana Aborsi

LPSK Apresiasi Putusan MA Bebaskan Korban Pemerkosaan dari Jerat Pidana Aborsi
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan seorang korban pemerkosaan di bawah umur yang dijerat pidana aborsi.

Korban merupakan seorang anak berusia 15 tahun, yang diperkosa oleh kakaknya sendiri pada September 2017 di Jambi. Pemerkosaan itu menyebabkan korban hamil.

Korban lantas menggugurkan kandungan. Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ibu korban, pelaku pemerkosaan yang tidak lain kakak kandung korban, serta sang korban sendiri.

Pengadilan Muara Bulian, Jambi, menghukum kakak korban dua tahun penjara. Korban dihukum enam bulan penjara. Pengadilan Tinggi memutuskan korban tidak layak dihukum, tetapi jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA.

BACA JUGA: Polisi Tunggu Hasil Visum Tiga Siswi Korban Pemerkosaan

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan putusan kasasi oleh Hakim Agung Sumardijatmo yang menolak kasasi kejaksaan sudah memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, hakim tunggal dalam kasasi itu telah mempertimbangkan alasan korban sampai melakukan aborsi, karena merupakan korban pemerkosaan kakak kandungnya.

Menurutnya, posisi korban sudah jelas. Artinya, jelas dia, apa yang dilakukan korban tidak bisa ditindak secara hukum. Dia menegaskan, di sisi lain ada Undang-Undang Kesehatan yang mengatur alasan melakukan aborsi.

“Alasan korban melakukan aborsi karena ada tindak pidana perkosaan yang mendahuluinya,” ujar Hasto, Kamis (5/7).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan seorang korban pemerkosaan di bawah umur yang dijerat pidana aborsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News