LPSK Cabut Perlindungan, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus di Tahanan Bareskrim?
Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," tuturnya.
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ujarnya. (antara/jpnn)
Richard Eliezer atau Bharada E jadi tahanan titipan di Rutan Bareskrim atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- SPBU Jual BBM Oplosan Beromzet Rp 2 Miliar
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- Polri Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Hingga Setelah Lebaran
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Rudi Antariksawan Resmi Promosi Bintang 2 dan Jabat Widyaiswara Utama