LPSK Lindungi Korban-Saksi Kekerasan Seksual Dokter PPDS di Bandung
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan bahwa kekerasan seksual dalam kasus ini termasuk dalam relasi kuasa yang membuat korban tidak berdaya.
"Relasi kuasa yang terjadi dunia medis menyangkut pengetahuan, profesi dokter. Dalam hal ini, masyarakat memahami dokter tidak akan melakukan tindakan kekerasan seksual,” kata Nurherwati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Keputusan pemberian perlindungan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Ketiga korban yang berstatus saksi korban mendapat bentuk perlindungan berbeda sesuai dengan permohonan masing-masing. Korban FH menerima pendampingan hukum dan layanan perhitungan restitusi.
Korban N memperoleh hak atas informasi berupa perkembangan penanganan kasus. Sementara itu, korban F mendapat layanan rehabilitasi psikologis dan hak atas informasi.
LPSK juga telah melakukan langkah proaktif sejak 10 April 2025 untuk menjangkau korban dan saksi melalui koordinasi dengan Kanit PPA Polda Jawa Barat, penyidik PPA, dan UPTD PPA Kota Bandung.
Nurherwati berharap hukuman terhadap tersangka lebih berat karena profesinya yang seharusnya menjadi pemberi layanan hak dasar warga negara atas kesehatan dan ditambah dilakukan kepada lebih dari satu orang.
LPSK memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan dokter PPDS di RSHS Bandung.
- Jawaban LPSK Diminta Beri Perlindungan Korban Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry
- RUU Perlindungan Saksi & Korban Disahkan, Petisi Ahli Apresiasi Kinerja Ketua LPSK
- LPSK Siap Pasang Badan untuk Korban Pelecehan Grup Chat Mahasiswa di FH UI
- Dugaan Pelecehan Syekh AM, Komisi III DPR Panggil Polisi, LPSK, Keluarga Korban
- Ingin Periksa Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras, TNI Surati LPSK
- LPSK Ungkap Ibu Kandung NS Diteror Gegara Lapor Polisi, Komisi III: Hajar Saja Gengster Itu
JPNN.com




