LPSK Sayangkan Hakim PT Bebaskan Dua Terdakwa Kasus JIS
Minggu, 16 Agustus 2015 – 14:08 WIB
Namun, kata Lili, di luar putusan hakim PT Jakarta, LPSK tetap harus memberikan pemulihan ketraumaan anak akibat peristiwa yang dialaminya. Hal ini penting agar korban-korban anak lainnya melalui orang tua, tidak pesimistis untuk mendapatkan perlindungan hukum atas apa yang menimpa anak-anak mereka.(boy/jpnn)
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meyakini vonis bebas yang diputus hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada kasus pelecehan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan