Lucky Hakim Tak Dapat Izin Menteri saat Pelesiran ke Jepang, Wamendagri Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim masih terus dikembangkan.
“Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini (pemeriksaan), dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemdagri seperti apa,” kata Bima kepada awak media di Kantor Pusat Kemdagri, Jakarta, Selasa.
Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang pada hari libur tanpa lebih dulu mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.
Bima menjelaskan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdagri memimpin langsung pemeriksaan terhadap Lucky. Dari pendalaman yang dilakukan, didapati sejumlah data dan fakta terkait tindakan yang dilakukan Bupati Indramayu.
Dia menilai secara umum Lucky memiliki keterbatasan pemahaman terhadap aturan bagi kepala daerah yang hendak ke luar negeri.
“Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur, seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin,” jelasnya.
Dia menegaskan kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu dan tidak mengenal liburan. Dalam regulasi, bahkan tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk mengajukan cuti liburan.
“Ini untuk menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah,” ujar Bima.
Kementerian Dalam Negeri masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pelesiran ke Jepang saat libur Lebaran.
- Dirjen Dukcapil Tegaskan Pelayanan Adminduk Bebas Biaya
- Hari Otonomi Daerah ke-29 Perkuat Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
- BUMD Tekor, DPR-Pemerintah Siapkan Badan Regulator Usaha Milik Daerah
- Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Komitmen Dukung Penuh Pelaksanaan Program MBG
- Mendagri Tito Beberkan 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah
- Wamen Bima Arya Ajak Kepala Daerah Bersinergi, Jaya Negara: Denpasar Siap