Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Ingatkan Saja, Jangan Sekali-kali Berlindung kepada Hak Asasi

Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Ingatkan Saja, Jangan Sekali-kali Berlindung kepada Hak Asasi
Luhut Binsar Pandjaitan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (27/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam  berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian nomor organisasi maupun lembaga, terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)

 

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pernyataan tegas yang perlu diketahui Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, simak kalimatnya.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News