Luhut Minta Haris Azhar Ganti Rugi Rp 100 Miliar, Uangnya Buat Apa?

Luhut Minta Haris Azhar Ganti Rugi Rp 100 Miliar, Uangnya Buat Apa?
Kuasa hukum Luhut Binsar, Juniver Girsang saat menunjukkan bukti laporan kepada awak media di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (22/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tidak hanya memidanakan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, tetapi juga menuntut ganti rugi Rp 100 miliar.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyampaikan hal tersebut usai membuat laporan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/9).

Juniver mengatakan pihaknya melaporkan Haris dan Fatia dengan tiga pasal sekaligus yakni Undang-undang ITE, pidana umum, dan mengenai berita bohong.

"Ini yang sudah kami laporkan tadi. Yang sangat menarik tadi Pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata," kata Juniver di Polda Metro Jaya, Rabu.

Juniver menjelaskan pada gugatan perdatanya, Luhut menyampaikan akan menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan ganti rugi Rp 100 miliar.

Adapun ihwal kerugian dari pencemaran nama baik diatur dalam KUHPerdata Pasal 1372-1380.

Juniver mengatakan apabila gugatan dikabulkan hakim, uang ganti rugi Rp 100 miliar ini akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.

"Itulah. Beliau sangat antusias. Pengin membutikan tidak bersalah. Bahwa itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik," tutur Juniver.

Luhut Binsar tidak hanya memidanakan Haris Azhar dan Fatia, tetapi juga menuntut ganti rugi Rp 100 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News