Luhut Minta Haris Azhar Ganti Rugi Rp 100 Miliar, Uangnya Buat Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tidak hanya memidanakan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, tetapi juga menuntut ganti rugi Rp 100 miliar.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyampaikan hal tersebut usai membuat laporan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Juniver mengatakan pihaknya melaporkan Haris dan Fatia dengan tiga pasal sekaligus yakni Undang-undang ITE, pidana umum, dan mengenai berita bohong.
"Ini yang sudah kami laporkan tadi. Yang sangat menarik tadi Pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata," kata Juniver di Polda Metro Jaya, Rabu.
Juniver menjelaskan pada gugatan perdatanya, Luhut menyampaikan akan menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan ganti rugi Rp 100 miliar.
Adapun ihwal kerugian dari pencemaran nama baik diatur dalam KUHPerdata Pasal 1372-1380.
Juniver mengatakan apabila gugatan dikabulkan hakim, uang ganti rugi Rp 100 miliar ini akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
"Itulah. Beliau sangat antusias. Pengin membutikan tidak bersalah. Bahwa itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik," tutur Juniver.
Luhut Binsar tidak hanya memidanakan Haris Azhar dan Fatia, tetapi juga menuntut ganti rugi Rp 100 miliar.
- Soal Pro Kontra Kenaikan Pangkat Prabowo, Jokowi Sebut Nama Luhut & Susilo Bambang Yudhoyono
- Tesla Gunakan LFP 100 Persen untuk Mobil Listrik? Luhut Angkat Bicara
- Begini Respons Inul Daratista Setelah Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda
- Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Inul Daratista Beri Tanggapan
- Luhut Binsar Buka Suara soal Kenaikan Pajak Hiburan, Jangan Hanya Dilihat Diskotek
- Haris & Fatia Divonis Bebas, Anies Tegaskan Pengkritik Pemerintah Tak Perlu Diadili