Luhut Panjaitan Turut Minta Penangguhan untuk Soenarko

Luhut Panjaitan Turut Minta Penangguhan untuk Soenarko
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Foto: RMOL.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah pihak yang menjadi penjamin atas penangguhan ini.

“Yang menanggung Pak Luhut (Binsar Panjaitan) Menkomaritim dan Panglima TNI (Marsekal HadiTjahjanto). Sudah oke dan diproses administrasi,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (21/6).

BACA JUGA : Kapolri: Kasus Soenarko Bisa Dikomunikasikan, tetapi Tidak untuk Kivlan Zen

Dedi menambahkan, penangguhan ini diberikan juga karena Soenarko kooperatif terhadap penyidik.

Namun, masih ada syarat yang dipenuhi Soenarko yakni tak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

“Apabila yang bersangkutan melanggar dapat saja kami cabut penangguhan penahanannya,” tegas Dedi.

BACA JUGA : Soenarko Bikin Video di Dalam Rutan Guntur, Nih Isinya

Polisi memutuskan memberikan penangguhan untuk Soenarko karena kooperatif terhadap penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News