Lulus Tes, Honorer K2 Tak Otomatis jadi CPNS
Kamis, 01 November 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat banyak yang salah tafsir tentang pengangkatan tenaga honorer. Pemda dan masyarakat menganggap tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun ternyata, BKN memiliki kebijakan yang berbeda dengan anggapan publik. "Untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K2," ujarnya.
"Mereka yang dinyatakan memenuhi kriteria masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2000 juncto PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan PNS," ujar Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paulus Dwi Laksono di Jakarta, Kamis (1/11).
Dijelaskannya, dalam rangka tes bagi tenaga honorer kategori dua (K2) maka konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Namun sebelum pelaksanaan tes, terlebih dulu dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat banyak yang salah tafsir tentang pengangkatan tenaga honorer.
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer