Luwuk, Dalang Provokasi Diancam Penjara
Rabu, 21 Juli 2010 – 14:59 WIB
LUWUK - Di balik Kerusakan dan kebakaran dua alat berat PT Kurnia Luwuk Sejati, Eva Susanti Bande keluar sebagai tersangka. Eva diancam enam tahun penjara sebagaimana pasal yang tertera di pasal 160 KUHP karena menjadi pimpinan aksi unjuk rasa pada 26 Mei yang berakhir dengan bentrok dan kerusuhan. Pasal penghasutan itu, Menurut Trimuriani, menyeret tersangka lainnya yaitu Nasrun Mbau, M Arif dan I Nyoman Jepang. Namun terhadap tiga tersangka itu, Pihak Trimuriani belum melakukan penegasan hukum dan masih terfokus kepada Kasus Eva Susanti Bande yang dikenakan pasal 21.
Menurut hasil penyidikan yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Polres Banggai menyatakan, Eva Susanti Bande terbukti memprovokasi dan membakar emosi masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis. Tindakan anarkis yang dilakukan 200 orang itu berujung pada aksi bakar-membakar. Eva pun berhasil merangkul anak dibawah umur untuk terlibat dalam aksi ini.
Baca Juga:
“Kami tidak mengenakan pasal yang berkenaan dengan tindakan pembakaran itu, karena yang bersangkutan memang tidak melakukan tindakan itu. Yang dilakukan oleh tersangka hanya menghasut, sehingga masa yang dipimpinnya melakukan tindakan anarkis,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Luwuk Trimuriani MT.L, SH, Selasa (20/7) kemarin.
Baca Juga:
LUWUK - Di balik Kerusakan dan kebakaran dua alat berat PT Kurnia Luwuk Sejati, Eva Susanti Bande keluar sebagai tersangka. Eva diancam enam tahun
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya