MA 14 Tahun Raih WTP, BPK Dorong Menuju Government 5.0
Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), analisis data, dan kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan pengambilan kebijakan.
Namun, transformasi tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti belum meratanya kematangan transformasi digital, fragmentasi data pemerintah, keterbatasan talenta AI, integritas tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, keamanan siber, dan kolaborasi antarinstansi.
Karena itu, penerapan Government 5.0 membutuhkan pendekatan whole-of-government yang melibatkan seluruh unsur pemerintahan.
“Kunci dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045 adalah bagaimana mengombinasikan Government 5.0 dengan pengelolaan sumber daya yang mengedepankan keberlanjutan melalui prinsip ESG,” ujar Nyoman.
Di sisi lain, BPK masih menemukan sejumlah area yang perlu diperkuat di lingkungan MA. Di antaranya sistem pengendalian intern, pengelolaan aset negara, penerimaan negara, pengadaan barang dan jasa, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
BPK meminta tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan terus dilakukan agar hasil audit tidak sekadar menjadi catatan administratif, tetapi berdampak pada perbaikan sistem dan kualitas tata kelola.
“Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik,” tegas Nyoman.
Penyerahan LHP tersebut dihadiri Ketua MA Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto, sejumlah Ketua Kamar MA, pejabat BPK dan MA, serta tim pemeriksa BPK. (kkp/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 14 tahun berturut-turut.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- BPK Ungkap Ada Kesalahan Pengelolaan Keuangan Negara Senilai Rp49,28 Triliun
- Ini Pelajaran, MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang
- KPK Kembali Panggil Anggota BPK Bobby Rizaldi dan Saksi Swasta soal Muara Enim
- MA Kabulkan Kasasi Ki Kusumo, Sengketa Kepengurusan PARFI Masuk Babak Baru
- Pakar: Perpres 79/2026 Bisa Jadi Landasan Harvey Moeis Cs Ajukan PK
- Pakar Hukum UGM: Audit Kerugian Negara untuk Perkara Pidana Harus Dilakukan BPK
JPNN.com




