MA Akui Ada Kesalahan Tekhnis Vonis Bebas Koruptor

MA Akui Ada Kesalahan Tekhnis Vonis Bebas Koruptor
MA Akui Ada Kesalahan Tekhnis Vonis Bebas Koruptor
JAKARTA--Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi dan kajian terhadap vonis bebas beberapa koruptor di Pengadilan Tipikor seluruh Indonesia.

Menurutnya, dari kajian tersebut ditemukan indikasi kesalahan yang dilakukan oleh hakim, berupa pelanggaran yang bersifat teknis. "Sebagian vonis bebas itu sudah dikaji. Kalau kesalahan yang bersifat teknis memang ada," kata Djoko di sela-sela seminar “Rezim Perampasan Aset Untuk Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Senin (28/11).

Djoko mengungkapkan, sampai saat ini institusinya telah menerima laporan vonis bebas pengadilan Tipikor daerah di antaranya,  lima vonis bebas di Surabaya, empat di Samarinda, tiga di Bandung, dan dua vonis bebas di Lampung. "Tapi  beberapa putusan ada yang memang berhak bebas," kata dia.

Namun, Djoko enggan menyebutkan bentuk kesalahan teknis dimaksud serta hasil dari evaluasi dan kajian terhadap vonis bebas tersebut karena perkara ini masih proses hukum kasasi dan belum inckraht.

JAKARTA--Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi dan kajian terhadap vonis bebas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News