MA Bebaskan Buronan Korupsi Sudjiono Timan

MA Bebaskan Buronan Korupsi Sudjiono Timan
MA Bebaskan Buronan Korupsi Sudjiono Timan

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bebaskan mantan direktur utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 396 miliar yang dia ajukan dikabulkan sehingga terhindar dari 15 tahun penjara.

Putusan MA untuk perkara nomor 97 PK/Pid.Sus/2012 itu menyatakan mengabulkan PK. Pengadil terdiri atas lima hakim agung; Andi Samsan Nganro, H-AH-AL, Sophian Marthabaya, H-SRI, dan Suhadi. Diregistrasi sejak 17 April 2012 dan diputus pada 31 Juli 2013.

Hakim agung Suhadi mengatakan di pengadilan tingkat pertama, tepatnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 25 November 2002, Sudjiono divonis onslag alias bebas, lolos dari tuntutan jaksa yang meminta dia dikurung selama 8 tahun penjara.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA sehingga lahir putusan baru. Para pengadil yang terdiri atas hakim agung Bagir Manan, Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar, pada 3 Desember 2004.

Merasa tidak bersalah dan berbekal alat bukti baru (novum), melalui istrinya, Sudjiono mengajukan PK. "Terbukti (bersalah), tetapi sifatnya perdata. Dia pimpinan perusahaan. Uang itu digunakan sesuai dengan kewenangannya," ucap Suhadi saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).

Uang yang dipersoalkan itu dipinjamkan oleh negara kepada BPUI dan pada tahun 1993, 1994, 1995, dan 1997, perusahaan yang dipimpin Sudjiono itu terus meraup keuntungan. Tetapi pada tahun 1998, BPUI termasuk perusahaan yang kena imbas krisis moneter sehingga merugi. "Rugi besar sehingga uang yang tadi sudah dipinjamkan itu sulit ditarik kembali. Pihak bank sulit menagih kembali." Jadi memang terbukti ada kerugian tetapi itu perdata," paparnya.

Di tingkat kasasi, Sudjiono dihukum karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). "Tetapi bukan PMH formal (PMH Formal dimaksud adalah melanggar Undang Undang, Red.). Tetapi PMH Material yaitu ketidakpatutan," terus Suhadi.

Pendapat majelis PK, ada kekeliruan yang nyata di dalam putusan MA di tingkat kasasi. PMH secara material itu menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Suhadi, tidak boleh lagi dijadikan landasan. "Yang namanya PMH secara material itu kan bisa melanggar ketidakpatutan, ketidakhatihatian. Nah oleh MK itu tidak boleh digunakan karena bertentangan dengan UUD 1945." Itu menjadi salah satu pertimbangan majelis," ulasnya.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bebaskan mantan direktur utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan. Permohonan Peninjauan Kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News