MA Bebaskan Terdakwa BLBI, KPK Hanya Bisa Menggugat Perdata
Kamis, 01 Agustus 2019 – 02:52 WIB
Pakar hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menemukan bukti adanya kerugian negara dalam kasus maka ini satu-satunya langkah
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan