MA Bebaskan Terdakwa BLBI, KPK Hanya Bisa Menggugat Perdata

MA Bebaskan Terdakwa BLBI, KPK Hanya Bisa Menggugat Perdata
Gedung KPK. Foto: Pojoksatu.id

Pakar hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menemukan bukti adanya kerugian negara dalam kasus maka ini satu-satunya langkah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News