MA Didesak Dukung Pergub Larangan Merokok
Rabu, 09 Maret 2011 – 14:53 WIB
JAKARTA - Ratusan massa yang antara lain berasal dari kelompok Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Kanker Indonesia, Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok, Suara Ibu Peduli, Forum Warga Kota Jakarta, serta mahasiswa UIN Jakarta dan Universitas Respati Indonesia, berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/3). Mereka melakukan aksi demi mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Bebas Rokok. Menurut Tulus, berdasarkan salah satu hasil survei YLKI, dari 1.000 responden, sebanyak 77 persen mendukung penegakan kawasan antirokok tersebut. Bahkan mereka yang merokok pun, menurutnya juga tak ketinggalan mendukung, karena mereka sadar akan bahaya dari kegiatan merokok mereka.
Dalam Pergub 88/2010 tersebut disebutkan, bahwa perokok tidak boleh merokok di dalam gedung, termasuk di tempat khusus merokok (TKM) dalam ruangan. Perokok hanya diperbolehkan merokok di luar gedung, atau tempat terbuka (serta tidak di tengah publik lainnya). Massa demo pun meminta MA untuk mendukung Pergub ini.
Baca Juga:
"Kami memberikan dukungan penuh kepada Pergub No 88/2010, untuk melindungi warga Jakarta. Dan mendukung MA untuk memutus agar Pergub (tersebut) sesuai dengan undang-undang," kata salah seorang pengurus YLKI, Tulus Abadi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ratusan massa yang antara lain berasal dari kelompok Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Kanker Indonesia, Lembaga Menanggulangi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya
- Pecah Tawa di Ruang Sidang MK saat Ketua KPU Hasyim Asyari Disebut Hebat Sekali
- Laporan Terbaru Dietplastik Indonesia, Solusi Guna Ulang Pengganti Sachet dan Pouch
- Peziarah Padati Lokasi Prosesi Semana Santa di Larantuka
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis