MA Didesak Dukung Pergub Larangan Merokok

MA Didesak Dukung Pergub Larangan Merokok
MA Didesak Dukung Pergub Larangan Merokok
JAKARTA - Ratusan massa yang antara lain berasal dari kelompok Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Kanker Indonesia, Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok, Suara Ibu Peduli, Forum Warga Kota Jakarta, serta mahasiswa UIN Jakarta dan Universitas Respati Indonesia, berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/3). Mereka melakukan aksi demi mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Bebas Rokok.

Dalam Pergub 88/2010 tersebut disebutkan, bahwa perokok tidak boleh merokok di dalam gedung, termasuk di tempat khusus merokok (TKM) dalam ruangan. Perokok hanya diperbolehkan merokok di luar gedung, atau tempat terbuka (serta tidak di tengah publik lainnya). Massa demo pun meminta MA untuk mendukung Pergub ini.

"Kami memberikan dukungan penuh kepada Pergub No 88/2010, untuk melindungi warga Jakarta. Dan mendukung MA untuk memutus agar Pergub (tersebut) sesuai dengan undang-undang," kata salah seorang pengurus YLKI, Tulus Abadi.

Menurut Tulus, berdasarkan salah satu hasil survei YLKI, dari 1.000 responden, sebanyak 77 persen mendukung penegakan kawasan antirokok tersebut. Bahkan mereka yang merokok pun, menurutnya juga tak ketinggalan mendukung, karena mereka sadar akan bahaya dari kegiatan merokok mereka.

JAKARTA - Ratusan massa yang antara lain berasal dari kelompok Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Kanker Indonesia, Lembaga Menanggulangi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News