MA Diminta Periksa Hakim Albertina
Terkait Putusan Bebas atas Anand Krishna
Selasa, 03 Januari 2012 – 20:06 WIB
JAKARTA – Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP-KAK) meminta Ketua Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan internal terhadap Majelis Hakim yang telah membebaskan terdakwa Anand Krishna. Sebab, Anand Krishna tak kunjung menerima salinan putusan yang sudah diketok lebuh dari sebulan lalu.
Padahal salinan putusan itu sangat penting untuk jaksa dalam menyusun Memori Kasasi. Hal ini membuat TP-KAK yakin ada sesuatu di balik persidangan Anand Krishna tersebut. "Ini menambah keyakinan kami bahwa diduga ada something wrong dalam persidangan Anand Krishna yang lalu itu," ungkap Koordinator TP-KAK, Agung Mattauch, di Jakarta, Selasa (3/12).
Sebelumnya, Anand terdakwa melakukan pelecehan terhadap Tara Pradiptha. Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jaksa Martha menuntut Anand Krishna dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan pasal 294 KUHP. Namun majelis hakim yang diketuai Albertina Ho justru menyatakan Anand tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan hukuman.
Karenanya TP-KAK meminta MA melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim perkara Anand Krsihna yang diketuai Albertina Ho dan beranggotakan Suko Suharso dan Muhammad Razzad. TP-KAK juga meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi putusan atas Anand Krishna.
JAKARTA – Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP-KAK) meminta Ketua Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan internal terhadap Majelis Hakim yang
BERITA TERKAIT
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah