MA Dituding Gunakan Kacamata Kuda

Karena Tolak PK Bibit-Chandra

MA Dituding Gunakan Kacamata Kuda
MA Dituding Gunakan Kacamata Kuda
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Laode Muhamad Syarif, menilai Mahkamah Agung (MA) telah menggunakan kacamata kuda dalam memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) tentang Surat Ketetapan penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan Agung untuk dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dengan menolak PK tersebut, MA dinilai Laode hanya berkutat pada formalitas belaka tanpa memabnda substansi keadilan.

Menurutnya, dengan tidak diterimanya permohonan PK hanya karena alasan syarat formil maka otomatis dua pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu kembali tersandera dan menjadi tersangka dalam perkara pemerasan serta penyalahgunaan kewenangan.

"MA tidak mempertimbangkan rekaman percakapan yang diputar di MK, bagaimana KPK dikriminalisasi. MA cenderung menggunakan kacamata kuda dengan mengabaikan subtantif justice," kata Laode Syarif kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/10).

Laode yang juga  Chief of Cluster Security and Justice Governance Partnership itu mengatakan, MA juga tidak mempertimbangkan perkembangan keberadaan rekaman pembicaraan telepon Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang ternyata tidak ada. Sebab, awalnya Polisi menyebut rekaman pembicaraan sebagai salah satu bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap Bibit dan Chandra.

JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Laode Muhamad Syarif, menilai Mahkamah Agung (MA) telah menggunakan kacamata kuda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News